Selasa, 21 Januari 2014

Hasil Musrenbang Tingkat Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Tahun 2014




Kegiatan yang diusulkan didasarkan pada hasil musrenbang Tingkat Kelurahan, kebutuhan dominan di wilayah Kecamatan Bungursari serta Prioritas pada musrenbang Tingkat Kecamatan Bungursari Tahun 2014 mencapai 492 Kegiatan yang disebar pada 4 bidang dan disampaikan kepada 24 OPD teknis. Hasil rekapitulasi kegiatan yang diusulkan dapat dilihat pada tabel berikut :

Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Tahun 2014





Penyelenggaraan Musrenbang Tingkat Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Tahun 2014 dilaksanakan pada :
Hari                   :           Selasa
Tanggal             :           20 Januari 2014
Waktu               :           08.00 s.d. 14.30 WIB
Tempat              :           Aula Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya
Pembukaan Musrenbang Tingkat Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Tahun 2014 dilakukan oleh Wakil Walikota Tasikmalaya

a.           Peserta
      Peserta Rapat Musrenbang  Tingkat Kecamatan Bungursari terdiri dari delegasi dari Kelurahan, Tokoh Masyarakat dan wakil dari Kelompok masyarakat (Gapoktan, HKTI, ARWT, BKM &LPM Kelurahan/Kecamatan dan Pengusaha) dan OPD terkait, dengan jumlah peserta rapat sebanyak 100 orang.

Senin, 13 Januari 2014

Musrenbang Tingkat Kelurahan Wilayah Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya





Pergantian tahun beriringan dengan pelaksanaan program –program yang direncanakan dalam Rencana Kerja suatu instansi, demikian pula halnya di Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, salah satu Kegiatan pembuka yang dilaksanakan setelah pergantian tahun adalah pelaksanaan Musrenbang atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Kegiatan Musrenbang ini diawali dari Musrenbang Kelurahan sesuai jadwal dibawah ini.

Sabtu, 11 Januari 2014

Monitoring Kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH)


Program Keluarga Harapan atau disingkat dengan PKHmerupakan sebuah program kegiatan terpusat yang lebih memfokuskan pada kebijakan pendidikan dan kesehatan. Berbeda dengan BLSM yang merupakan salah satu konsekuensi dari kebijakan pemerintah dalam menaikan harga BBM. PKH dapat menjadi sebuah langkah dalam pembangunan sumberdaya manusia di Indonesia, dengan berfokus pada peningkatan pendidikan dan kesehatan maka pemerintah berharap program ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh petugas yang ditunjuk sehingga Proses, Output dan Outcome  yang diharapkan dapat tercapai. Penyerahan bantuan dalam program PKH di wilayah Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2014 oleh petugas yang telah ditetapkan. Nampak Camat Bungursari beserta jajaran termasuk didalamnya Muspika Kecamatan Bungursari turut memonitoring dan membantu kelancaran kegiatan tersebut.

Senin, 06 Januari 2014

Pokok-Pokok RUU ASN: CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan, Batas Usia Pensiun Minimal 58 Tahun

Rancangan Undan-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui DPR-RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna Kamis (19/12) lalu, juga mengatur masalah manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan.
Disebutkan dalam RUU itu, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun. Berdasarkan penetapan kebutuhan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan pengadaan PNS.
“Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS,” bunyi Pasal 59 Ayat (3) RUU ASN itu.
Ditegaskan dalam RUU itu, Instansi Pemerintah yang melakukan pengadaan PNS harus mengumuman secara terbuka kepada masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Mengenai materi seleksi dalam pengadaan PNS, Pasal 62 Ayat (2) RUU ini menyebutkan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Calon PNS wajib menjalami masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,” bunyi Pasal 63 Ayat (3,4) RUU ASN ini.
Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
Dengan demikian, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani. “Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diberhentikan sebagai calon PNS,” bunyi Pasal 65 Ayat (3) RUU ASN.
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2013/12/22/silakan-unduh-ruu-aparatur-sipil-negara-setelah-disahkan-dpr.html#sthash.W7mZWrAs.dpufsfsaf
 
Rancangan Undan-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui DPR-RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna Kamis (19/12) lalu, juga mengatur masalah manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan.
Disebutkan dalam RUU itu, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun. Berdasarkan penetapan kebutuhan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan pengadaan PNS.
“Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS,” bunyi Pasal 59 Ayat (3) RUU ASN itu.
Ditegaskan dalam RUU itu, Instansi Pemerintah yang melakukan pengadaan PNS harus mengumuman secara terbuka kepada masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Mengenai materi seleksi dalam pengadaan PNS, Pasal 62 Ayat (2) RUU ini menyebutkan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Calon PNS wajib menjalami masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,” bunyi Pasal 63 Ayat (3,4) RUU ASN ini.
Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
Dengan demikian, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani. “Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diberhentikan sebagai calon PNS,” bunyi Pasal 65 Ayat (3) RUU ASN.

Paturay Tineung Pegawai Kecamatan Bungursari



Tanggal 02 Januari 2014 menjadi moment yang demikian baru bagi Pegawai Negeri Sipil di Kota Tasikmalaya, pasalnya pada hari itu dilantiknya kembali seluruh pejabat eselon di lingkungan Pemerintahan Kota Tasikmalaya. Sekian banyaknya pegawai yang dilantik, 37 orang diantarnya adalah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Bungursari. Dari 37 orang tersebut 5 diantaranya mengalami rotasi dan promosi jabatan. Pada kesempatan rapat minggon seluruh pegawai yang mengalami rotasi dan promosi jabatan diperkenalkan dan diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan pesan dan kesan.