Selasa, 13 Mei 2014

Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional Tingkat Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya



“Kesehatan sangatlah menjadi suatu hal yang mahal dan berharga!” tutur Kepala Pemasaran BPJS Priangan Timur dalam paparan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – Kesehatan (BPJS)  yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Bungursari, Senin 12 Mei 2014. BPJS yang menggantikan Askes  berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal yang menjadi dasar terbitnya undang-undang tersebut adalah hak konstitusional setiap orang dan perwujudan tanggung jawab negara kepada warganya seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”

Sebagai PNS, otomatis menjadi peserta BPJS mulai tanggal 1 Januari 2014 secara bertahap terkait pembuatan kartu keanggotaannya. Besaran iuran yang ditanggung oleh PNS adalah 5%  dari persentase upah berdasarkan gaji pokok dan tunjangan,  namun 3 %  ditanggung oleh pemerintah. “ Manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan,”. Selanjutnya manfaat lain yang diperoleh dari keanggotaan BPJS tidak hanya bagi peserta saja, melainkan  bagi anggota keluarganya sebanyak maksimal lima orang. Disamping itu masyarakat umum harus turut berperan aktif dalam program tersebut dan berharap seluruh lapisan masyarakat dapat terdaftar sebagai peserta BPJS. Seluruh ketentuan tentang kepesertaan telah diatur dalam peraturan dan atau perundangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar