Rabu, 04 Juni 2014

Pembinaan dan Penyuluhan Wajib Pajak PBB dab BPHTB di Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya


Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat PBB menjadi salah satu pos Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)  Kota Tasikmalaya yang di primadonakan, sebab dengan maksimalnya pendapatan daerah dari Pajak tersebut dapat membantu mendorong pembangunan di Kota Tasikmalaya. Pelaksanaannya pemungutan PBB tidak dipungkiri harus terus diformulasikan untuk lebih mengefisiensikan dan mengefektifkan hasilnya. Kesadaran dari masyarakat atas kewajiban membayar PBB harus terus ditingkatkan, sebab dengan kesadaran masyarakat yang tinggi akan membantu dalam memaksimalkan pembangunan, demikian pula dengan petugas yag telah ditunjuk harus dapat meningkatkan produktivitasnya sehingga maksimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai walaupun saat ini pemungutan masih dilakukan secara door to door dan pelayanan Bank. Hal tersebut disampaikan oleh nara Sumber dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya dalam penyelenggaraan Pembinaan dan Penyuluhan Wajib Pajak PBB / BPHTB Kota Tasikmalaya Tahun 2014 di Aula Kecamatan Bungursari pada tanggal 03 Juni 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar