“Kesehatan
sangatlah menjadi suatu hal yang mahal dan berharga!” tutur Kepala Pemasaran
BPJS Priangan Timur dalam paparan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – Kesehatan (BPJS)
yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Bungursari, Senin 12 Mei 2014. BPJS
yang menggantikan Askes berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal yang menjadi dasar terbitnya
undang-undang tersebut adalah hak konstitusional setiap orang dan perwujudan
tanggung jawab negara kepada warganya seperti diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermanfaat.”
Sebagai
PNS, otomatis menjadi peserta BPJS mulai tanggal 1 Januari 2014 secara bertahap
terkait pembuatan kartu keanggotaannya. Besaran iuran yang ditanggung oleh PNS
adalah 5% dari persentase upah berdasarkan gaji pokok dan
tunjangan, namun 3 % ditanggung oleh pemerintah. “ Manfaat jaminan
kesehatan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang
diperlukan,”. Selanjutnya manfaat lain yang diperoleh dari keanggotaan BPJS
tidak hanya bagi peserta saja, melainkan bagi anggota keluarganya
sebanyak maksimal lima orang. Disamping itu masyarakat umum harus turut
berperan aktif dalam program tersebut dan berharap seluruh lapisan masyarakat
dapat terdaftar sebagai peserta BPJS. Seluruh ketentuan tentang kepesertaan
telah diatur dalam peraturan dan atau perundangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar