Pajak Bumi
dan Bangunan atau disingkat PBB menjadi salah satu pos Pendapatan Anggaran
Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya yang di
primadonakan, sebab dengan maksimalnya pendapatan daerah dari Pajak tersebut
dapat membantu mendorong pembangunan di Kota Tasikmalaya. Pelaksanaannya
pemungutan PBB tidak dipungkiri harus terus diformulasikan untuk lebih
mengefisiensikan dan mengefektifkan hasilnya. Kesadaran dari masyarakat atas
kewajiban membayar PBB harus terus ditingkatkan, sebab dengan kesadaran
masyarakat yang tinggi akan membantu dalam memaksimalkan pembangunan, demikian
pula dengan petugas yag telah ditunjuk harus dapat meningkatkan
produktivitasnya sehingga maksimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai
walaupun saat ini pemungutan masih dilakukan secara door to door dan pelayanan
Bank. Hal tersebut disampaikan oleh nara Sumber dari Dinas Pendapatan Daerah
Kota Tasikmalaya dalam penyelenggaraan Pembinaan dan Penyuluhan Wajib Pajak PBB
/ BPHTB Kota Tasikmalaya Tahun 2014 di Aula Kecamatan Bungursari pada tanggal
03 Juni 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar